Kepala BSK Kemenkumham RI mendorong Indeks Reformasi Hukum Saat Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jateng

    Kepala BSK Kemenkumham RI mendorong Indeks Reformasi Hukum Saat Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jateng

    Semarang - Kamis (28/03) Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y Ambeg Paramarta mengatakan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi (RB) nasional yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2010.

    Menurut Ambeg, dalam melaksanakan IRH, Kanwil bertugas melibatkan pemerintah daerah dan memberikan dukungan dalam penilaian mandiri, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.

    Hal itu ditegaskannya di Aula Kresna Basudewa saat menyampaikan instruksi tugas terkait indeks reformasi hukum dan reformasi birokrasi kepada pimpinan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas bertindak sebagai departemen utama dalam penilaian IRH, '' jelas Ambeg.

    Pak Ambeg mengatakan IRH adalah alat untuk menilai reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional.

    Evaluasi IRH dapat dibagi menjadi empat aspek. yakni, aspek koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk harmonisasi peraturan, kapasitas penyelenggara negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas peraturan baru atau deregulasi peraturan perundang-undangan dan Desain database hukum dan peraturan.

    “Penilaian IRH dibagi menjadi empat variabel, sembilan indikator, dan 11 kuesioner, ” jelas Ambeg.

    Ambeg juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyediakan data dukung untuk setiap indikator dan mekanisme penilaian mandiri IRH.

    Menurut dia, evaluasi dilakukan melalui pembentukan unit organisasi yang membawahi bidang hukum dan tim kerja evaluator.

    “Ada dua mekanisme evaluasi IRH: evaluasi independen oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dan evaluasi oleh tim evaluasi nasional, ” lanjutnya.

    Pak Ambeg menekankan bahwa tim kerja mempunyai tanggung jawab untuk melengkapi data pendukung dan menginputnya ke dalam aplikasi penilaian IRH.

    Sementara itu, tim peninjau bertugas meninjau dan menilai kepatuhan terhadap data pendukung.

    Dalam kesempatan yang sama, Tejo Harwanto, Krpala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, mengatakan pihaknya tengah gencar mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan IRH.

    “Informasi tahapan, persiapan, data pendukung dan susunan tim kerja juga telah diberikan kepada pemerintah daerah, ” jelas Tejo.

    Tejo juga melaporkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sudah menghantarkan 12 Unit Pelaksana Teknologi (UPT) pada tahun 2023 untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

    Tingkat implementasi data dukung Rencana Kerja Tahunan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi (B-03) triwulan I tahun 2024 juga mencapai 100%.

    "Kami berharap kinerja luar biasa ini terus berlanjut bahkan meningkat pada periode berikutnya, '' kata Tejo.

    Turut bergabung dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Administrator Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Eddy Ekoputranto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.

    Tampak pula, Kalapas Kelas I Semarang Usman Madjid, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Kepala UPT se Jawa Tengah yang mengikuti melalui zoom meeting.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Bulan Puasa Bukan menjadi halangan, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Komandan Kodim 0722/Kudus Dampingi Mentri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami