Rutan Kudus Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik

    Rutan Kudus Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik

    Kudus - Selasa (05/09) Diseminasi merupakan suatu tindakan untuk memperoleh atau memberikan informasi kepada suatu kelompok atau orang. Pada hari ini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IB Kudus mengikuti "Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)" melalui zoom virtual dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah. 

    Pada kesempatan ini pegawai staff Rutan Kudus, Muhammad Himatulala turut mengikuti secara virtual kegiatan tersebut. Pemateri diisi langsung oleh Lista Widyastuti selalu Kepala Bidang HAM Jawa Tengah. Ia menyampaikan terkait kewajiban aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik

    "Sebagai aparatur negara atau pelayanan publik wajib untuk melaksanakan pelayanan yang prima dan maksimal", ucap Lisa

    Pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM bagi Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

    Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh pelaksana teknis khususnya Rutan Kudus dapat memberikan pelayanan yang prima dan informatif kepada masyarakat.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Diseminasi Pelayanan Publik, Wujudkan Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kudus Penuhi Standar Pelayanan Berbasis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Ikuti Kami