Rutan Kudus Wujudkan Pelayanan Prima

    Rutan Kudus Wujudkan Pelayanan Prima

    Kudus - Selasa (05/09) Pelayanan merupakan suatu tindakan untuk memenuhi keinginan yang dibutuhkan, oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang terbaik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IB Kudus mengikuti "Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)" melalui zoom virtual dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah. 

    Pada kesempatan ini pegawai staff Rutan Kudus, Muhammad Himatulala turut mengikuti secara virtual kegiatan tersebut. Pemberian materi diisi langsung oleh Lista Widyastuti selalu Kepala Bidang HAM Jawa Tengah. Ia menyampaikan terkait kewajiban aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    "Pemberian pelayanan prima kepada Masyarakat merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi Masyarakat, norma dan nilai yang diatur dalam Hukum dan HAM, " ucap Lista. 

    Dalam kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan Unit Pelaksana Teknis dalam memenuhi Standar dan Kriteria Pelayanan Publik berbasis HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

    Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh pelaksana teknis khususnya Rutan Kudus dapat memberikan pelayanan yang prima dan informatif kepada masyarakat.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pasis Dikreg LXIII Seskoad TA 2023 Tiba...

    Artikel Berikutnya

    Diseminasi Pelayanan Publik, Wujudkan Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Ikuti Kami